Kamis, 03 Februari 2011

hukum wanita shalat di masjid (3)

HUKUM SHALAT WANITA DI MASJID


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah zaman sekarang wanita dibolehkan melakukan shalat di masjid ?

Jawaban
Ya, dibolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat di masjid di zaman ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk datang ke masjid-masjid Allah"

Dalam hadits lain :

"Artinya : Sebaik-baik shaf shalat kaum pria adalah shaf pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf shalat kaum wanita adalah shaf yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama"

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/330-332, fatwa nomor 3321]


HARUSKAH WANITA MELAKSANAKAN SHALAT LIMA WAKTU DALAM MASJID


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita muda yang menutup auratnya serta konsisten dengan pakaian Islam yang disyari'atkan yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, jika ia berkeinginan melaksanakan shalat lima waktu di masjid, apakah hal itu diperbolehkan baginya ? Dan apakah setiap pergi ke masjid ia harus disertai oleh suaminya .?

Jawaban
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat di masjid jika ia menutup auratnya secara syar'i, yaitu menutup wajahnya serta kedua telapak tangannya serta menghindarkan dirinya dari penggunaan perhiasan dan wewangian, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Janganlah kamu melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah"

Akan tetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas :

"Artinya : Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka"

[Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63]

hukum wanita shalat di masjid (2)

SHALAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI KAUM WANITA

Bisnis Internet Syariah --> Mau bisnis internet sesuai syariah, di sini tempatnya !



Lelaki tidak ada pilihan kecuali harus shalat berjamaah di masjid. Lelaki yang memilih shalat berjamaah di rumah bersama keluarga, juga tidak dibenarkan. Simak hadits berikut:

"Demi Dzat yang diriku ditangan-Nya, aku ingin menghimpun kayu bakar, lalu kusuruh seseorang mengumandangkan adzan shalat, dan kusuruh pula imam memimpin shalat berjamaah, dan kudatangi mereka yang tidak shalat berjamaah, kubakar mereka bersama rumah-rumahnya!" (HR Bukhari – Muslim). Kalimat "bersama rumah-rumahnya", menunjukkan bahwa mereka (laki-laki) tidak boleh shalat di rumah!

Bagi kaum wanita ada dua pilihan, berdasarkan hadits di bawah ini:
"Jangan kamu melarang para wanita (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka" (HR. Abu Daud dan Al-Hakim). Hal ini berarti wanita boleh shalat di masjid ataupun di rumah.

Pilihan pertama: Jika wanita memilih shalat berjamaah di masjid pakailah pakaian sopan yang menutup aurat, dan tidak memakai wangi-wangian. "Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi" (HR. Ibnu Majah).

Pilihan kedua: Yang dimaksud dengan wanita lebih baik shalat di rumah, hal itu hanya berlaku jika dilakukan tepat waktu. Dari Ibnu Masud RA, dia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, amalan apakah yang paling Allah cintai?, beliau bersabda: Shalat tepat pada waktunya". (HR Bukhari Muslim).

Hati-hati ...!!! Coba kita lihat, berapa banyak wanita yang memilih untuk shalat di rumah tapi tidak shalat tepat waktu! Jika wanita kesulitan shalat tepat waktu di rumah, maka ia lebih baik shalat berjamaah di masjid demi menjaga shalat tepat waktu. Tegasnya, wanita yang memilih shalat berjamaah di masjid jauh lebih baik ketimbang wanita yang memilih shalat di rumah, tapi tidak tepat waktu.

Selain itu, wanita juga harus memberi dorongan kepada suami, ayah, saudara laki-laki dan anak laki-lakinya agar shalat berjamaah di masjid.

Imbalan bagi siapa saja yang memberi dorongan untuk shalat berjamaah di masjid:
“Barangsiapa merintis jalan kebaikan dalam Islam, berarti dia memperoleh pahala (sendiri) dan pahala orang-orang yang mengikuti jalan kebaikan tersebut dengan tiada mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim).
Konkretnya, jika kaum wanita selalu mengingatkan dan memberi motivasi kepada suami, anak laki-laki, saudara laki-laki, ayah dll untuk shalat berjamaah di masjid, maka ia akan memperoleh sebanyak pahala dari mereka yang berjamaah karena dorongannya itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.

Inilah peranan penting kaum wanita dalam membangun shalat berjamaah bagi keluarganya. “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS At Tahrim:6).

Akhmad Tefur - shalatsempurna.com

Hukum Wanita Shalat di Masjid (1)

Hukum Wanita Shalat di Masjid
Selasa, 19/05/2009 15:44 WIB | email | print | share

Assalamu'alaikum wr.wr

pak ustaz yth...Istreri saya ingin sekali salat di Musholla tapi banyak yang mengatakan ke dirinya bahwa, perempuan salat di musholla tidak dianjurkan...mohon dijelaskan hukum perempuan yang yang shalat di masjid/musholla..

sukron..

Wassalamu,alaikum Wr.Wb

wahyu
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Wahyu yang dimuliakan Allah swt

Para ulama telah bersepakat bahwa shalat seorang laki-laki lebih utama dilakukan berjama’ah di masjid daripada di rumahnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki buta menemui Nabi saw dan berkata,”Wahai Rasulullah aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.’ Ia meminta agar Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk melakukan shalat di rumahnya lalu Nabi saw memberikan rukhshah kepadanya. Namun tatkala orang itu berlalu maka beliau saw memanggilnya dan bertanya kepadanya,’Apakah kamu mendengar suara adzan untuk shalat?’ orang itu berkata,’ya.’ Beliau bersabda,’kalau begitu kamu harus menyambutnya (ke masjid).” (HR. Muslim) –(baca : “Mendengar Adzan Ketika Sedang Sibuk”)

Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melakukan shalat berjama’ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua dan dimakruhkan bagi yang masih muda karena dikhawatirkan adanya fitnah. Untuk itu yang lebih utama baginya adalah melakukan shalat di rumahnya, demikian menurut DR. Wahbah.

Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :

1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.

Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.

3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)

Intinya adalah bahwa tidak dibolehkan bagi seorang wanita cantik (menarik) untuk pergi ke masjid dan dibolehkan bagi wanita yang sudah tua. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1172 – 1173)

Wallahu A’lam
Ustadz Menjawab
bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz